Harian Tribun Timur edisi hari ini, Kamis, 24 Oktober 2013, menurunkan sebuah berita berjudul "FUI Diminta Tindak Penyanyi Erotis". Berita menunjukkan keresahan sejumlah warga yang diakibatkan adanya penyanyi elekton yang menyanyi dengan pakaian minim. Selain minim, goyangannyapun dapat mengumbar nafsu dan itu ditonton di depan umum, termasuk anak-anak.
Di Sulawesi Selatan, penyanyi elekton dengan pakaian minum, suara dan goyangan yang menjurus kepada porno, bisaya disebut dengan "candoleng-doleng", sudah lama terjadi, dan sering mendapat sorotan. Kalau tidak salah, sekitar tahun 2006 yang lalu, Wakil Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, pernah "resah" dengan kondisi seperti ini. Beliau meminta ada tindakan untuk menghentikan tarian elekton yang mengandung unsur porno tersebut. Saya juga sebagai Kepala Kantor Pimpinn Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan saat itu, membuat surat edaran ke daerah-daerah agar peka dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan ormas Islam lainnya mengantisipasi merebaknya candoleng-doleng ini. Waktu itu, penyanyi elekton ini sempat mundur atau tidak tampil dengan erotis lagi. Namun, lama kelamaan muncul lagi.
Penyanyi elekton yang tampil menghibur warga biasanya dilakukan pada saat acara pengantin. Sebagian orang yang melakukan hajatan pengantin berpendapat bahwa acaranya akan dianggap sukses bila menghadirkan banyak penonton. Tidak peduli bila caranya melanggar budaya. Maka disajikanlah penyanyi elekton yang tampil seperti dikemukakan di atas. Penyanyi elekton biasanya akan berusaha tampil maksimal, supaya mereka digemari oleh penonton dan diundang lagi untuk menyanyi. Semakin banyak undangan menyanyi, semakin banyak uang mereka. Sebab mata pencaharian mereka adalah dengan menyanyi, walaupun dengan mempertontonkan bagian-bagian sensitif dari tubuhnya. Tidak peduli, apakah cara menyanyi melanggar budaya dan norma agama. Penyanyi elekton ini, tidak sadar bahwa dia itu mendapatkan uang dengan cara yang salah, haram dan tidak berberkah. Padahal sebagiannya adalah beragama Islam. Cara mereka mendapatkan uang adalah hampir sama dengan cara yang dilakukan oleh seorang mucikari dan pelacur. Walaupun tidak persis sama, tapi jelas ada kemiripannya.
Apakah dampak tarian erotis kepada masyarakat? Misalnya, seseorang yang menonton tarian erotis, akan terbangkit nafsu seksualnya. Jika dia punya isteri, mungkin tidak ada masalah. Akan tetapi kalau dia seorang anak, maka bisa dilampiaskan kepada orang lain, misalnya berzina, memperkosa, atau "bermain" dengan sesama lelaki, atau paling tidak akan melakukan ornani, berzina dengan tangannya. Seorang anak muda yang punya uang, maka dia akan pergi mencari pelacur. Seorang kakek yang sudah tidak punya isteri, akan melampiaskan kepada anak-anak kecil atau mungkin juga cucunya. Bukti-bukti seperti ini sudah sering terjadi, media massa banyak memberitakannya.
Saya sering menyaksikan sendiri dalam perjalanan dari Makassar ke luar kota pada malam hari, atau sebaliknya dari luar kota menuju Makassar, dipinggir jalan ramai warga menonton panggung yang menampilkan tarian erotis. Hal ini sudah biasa terjadi. Bahkan ramai juga anak-anak dan orang tua yang senang menonton tarian atau nyanyian seperti itu. Padahal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan norma budaya dan ajaran agama Islam yang tegas melarang mempertontonkan aurat wanita.
Salah satu sudut Kota Adelaide, Australia Selatan. Tidak ada penari erotis tampil di muka umum. Penari erotis boleh ada di hotel atau di tempat hiburan, karena tidak melanggar budaya mereka. Sedangkan di Indonesia pada umumnya, tarian erotis adalah melanggar agama dan norma budaya sehingga harus dilarang oleh pemerintah.
Lalu, kemana pemerintah, kemana aparat, kemana ulama dan pemimpin agama lainnya, kemana tokoh masyarakat? Apakah mereka tidak tahu dengan kondisi seperti ini? Apakah mereka memberikan izin atau merestui acara yang dihibur dengan tarian erotis? Apakah aparat keamanan tidak tahu bahwa itu melanggar UU Pornografi? Apakah mereka tidak tahu, tarian seperti itu dapat mempengaruhi orang lain untuk berbuat jahat, melakukan pelecehan seksual?
Pemerintah dan aparat keamanan, tentu tahu akan hal ini. Lalu kenapa mereka tidak mau atau tidak bisa berbuat sesuatu untuk menghalanginya? Mungkin saja mereka sudah melakukan sesuatu. Mereka sudah melarang, mungkin sudah. Namun kenapa masih ada aktivitas seperti itu?
Pertanyaannya kemudian adalah siapakah pemerintah dan aparat keamanan itu?
1. Apakah aparat pemerintah dan aparat keamanan di daerah itu adalah orang yang peka terhadap masalah sosial dan kemasyarakatan? Jika mereka adalah orang yang peka, tidak mungkin membiarkan suatu tontonan yang berpotensi merusak moral dan akhlak masyarakat terjadi di daerahnya. Dia pasti melarang dan mencari solusinya. Misalnya, dulu seingat saya, di Kabupaten Pinrang, pesta pernikahan yang menampilkan hiburan elekton, dilarang malam hari. Harus dilakukan siang hari. Ini dilakukan untuk menghindari penyanyi erotis dan gangguan keamanan. Sekarang saya tidak tahu keadaannya.
2. Apakah aparat pemerintah dan aparat keamanan di daerah itu adalah orang yang tahu dan konsisten menegakkan norma-norma budaya dan agama? Jika seorang aparat yang konsisten melaksanakan ajaran agamanya, maka dia tahu batas-batas mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang dalam agama. Tentunya, penyanyi erotis adalah dilarang agama, sehingga dia dengan segala kewenangan dan tugas yang melekat karena jabatannya itu, akan berusaha untuk melarangnya.
3. Apakah aparat pemerintah dan aparat keamanan di daerah itu, adalah orang yang memiliki kepentingan dalam acara hajatan yang menampilkan goyang erotis itu? Baik kepentingan ekonomi maupun kepentingan politik. Kepentingan ekonomi, misalnya, apakah dia telah menerima uang dari penyelenggara acara? Seperti uang keramaian atau izin kegiatan? Kepentingan politik, dia membiarkan acara tersebut supaya disenangi oleh masyarakat. Melarang acara itu adalah memperbanyak musuh, banyak musuh berarti mengurangi investasi suara dalam pemilukada, misalnya.Ataukah penyelenggara acara itu adalah kroninya, sehingga dia tidak berniat melaranganya?
4. Apakah aparat pemerintah dan aparat keamanan di daerah itu adalah orang yang peduli dengan tugas-tugasnya sebagai panutan masyarakat, yang membimbing masyarakat ke arah yang lebih baik, termasuk dari aspek jasmani dan rohani? Misalnya, seorang Bupati. Dalam kaitannya dengan penyanyi elekton, mungkin saja baginya itu adalah hal yang tidak berbahaya, tidak melanggar norma agama dan norma budaya. Atau berpikir bahwa itu bukan urusannya. Mungkin pula dalam pandanganya itu adalah hak warga masyarakat. Jika kondisinya demikian, maka baginya tak ada niat sedikitpun untuk melarangnya.
Bagi sebagian masyarakat, kondisi seperti ini adalah meresahkan. Budaya dan agama kita jelas-jelas tidak menghendaki adanya tarian erotis dipertontonkan dimuka umum, termasuk anak-anak. Sayang sekali, tidak banyak aparat pemerintah yang berpandangan seperti ini. Kalaupun ada, dia tidak mau berbuat sesuatu dan enggan mencegahnya, dengan berbagai alasan.
Bagaimana kalau masyarakat sendiri yang akan melaranganya? Tentu akan ada penentangan dari kelompok masyarakat yang setuju dengan kegiatan. Hal ini dapat berakibat kepada konflik horizontal antarmasyarakat.
Oleh karena itu, yang paling penting dilakukan sekarang adalah:
1. Menyadarkan masyarakat bahwa tampilan erotis dalam hiburan pengantin, adalah perbuatan yang salah karena melanggar agama dan budaya. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa, kunjungan penonton dalam acara itu, tidak akan mempengaruhi keberkahan suatu pernikahan. Justru dapat sebaliknya.
2. Tokoh agama dan tokoh masyarakat, mestilah memberikan contoh teladan bagi masyarakat sekitarnya. Dia mesti memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sebagai contoh, di lingkungan saya, di Bakung Samata Gowa, dulu seorang Imam Masjid mengundang untuk menghadiri acara pernikahan anaknya. Saya pikir diadakan malam hari, jadi saya datang setelah magrib, karena saya lihat dari masjid masih ramai orang di depan rumahnya. Ternyata mereka hanya duduk-duduk saja, sambil menunggu tamu yang tidak sempat datang siang harinya. Sementara kedua pengantin tidak lagi berada di pelaminan lagi, justru pengantin lelaki ikut duduk-duduk di depan rumahnya. Ketika saya tanya? Pak Imam mengatakan sengaja mengadakan siang hari untuk menghindari tontonan tarian erotis. Suatu sikap yang baik.
3. Aparat pemerintah dan aparat keamanan, harusnya adalah mereka yang bersih dari perkara yang tidak terpuji, serta yang peka terhadap keadaan masyarakat. Misalnya, seorang pejabat yang suka main perempuan atau yang pernah menikahi pelacur, atau sering main-main ke tempat hiburan malam. Aparat pemerintah dan aparat keamanan harusnya orang yang bersih dari perkara rasuah. Hanya dengan pejabat yang bersih seperti inilah yang tidak bisa tidur dengan nyenyak kalau ada aktivitas penari atau penyanyi erotis beraksi di muka umum dalam wilayahnya.
(Bilik Mention, FSSK UKM Bangi, jelas Ashar, Kamis, 24 Oktober 2013).
0 Comments