About Me

Pemberian Grasi harusnya Mempertimbangkan Perasaan Masyarakat

 


(Foto: komentar salah seorang teman di media sosial, yang memprotes pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus narkoba)

Perhatian Australia terhadap Warganya

Dalam satu pekan terakhir ini, media massa di Indonesia sibuk dengan pemberitaan tentang pembebasan seorang perempuan terpidana kewarganegaraan Australia bernama Schapelle Leigh Corby, dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. Wanita cantik dari Queensland ini, dibebaskan secara bersyarat oleh pemerintah Indonesia.  Dia  ditangkap pada tahun 2004 lalu di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai  dengan 4,1 kilogram ganja. 
            Banyak pihak yang tidak setuju dengan pembebasan secara bersyarat tersebut. Menurut pihak yang tidak setuju, pembebasan ini adalah bentuk diskriminasi pemerintah Indonesia. Mengapa hanya dia yang dibebaskan, sedangkan yang lain tidak? Ada juga indikasi ketakutan pemerintah Indonesia terhadap tekanan pemerintah Australia yang menginginkan agar warganegaranya tersebut dapat dibebaskan dari penjara.
Sebelumnya, dia yang divonis selama 20 tahun penjara, tapi baru 9 tahun sudah dibebaskan. Presiden SBY pernah memberikan grasi lima tahun kepadanya pada 15 Mei 2012. Namun demikian saya meyakini bahwa, pemerintah RI tentu masih memiliki banyak pertimbangan sehingga membebaskannya. Menurut Ketua DPR Marzuki Ali, pembebasan tersebut sudah sesuai aturan.
Terlepas dari itu semua, sesungguhnya pun saya kurang setuju dengan pembebasan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut. Terhadap kasus ini, saya ingin memberikan dua catatan. Pertama. Adanya perhatian Pemerintah Australia terhadap warganegaranya. Saya meyakini sepenuhnya bahwa pembebasan tersebut, tidak mungkin tidak, pasti ada campur tangan pemerintah Australia. Seberapa besar campur tangan tersebut, saya juga tidak tahu persis. Yang jelas bahwa sulit membantah bahwa pembebasan Corby merupakan salah satu contoh bagaimana diplomasi yang dilakukan oleh Australia dalam melindungi warganegaranya.  Memang sudah menjadi kewajiban sebuah negara untuk melindungi atau memperhatikan warganegaranya, dan semua negara pasti akan melakukan hal yang demikian. Pemerintah Indonesai juga beberapa kali telah mencoba melakukan pembelaan kepada warganegaranya yang mendapat hukuman di luar negeri, seperti di Malaysia dan di Saudi Arabia, utamanya tenaga kerja yang bermasalah.
Catatan yang kedua adalah, soal pemberian grasi dan pembebasan bersyarat. Bahwa kedua hal ini adalah sesuai dengan Undang-Undang, tentunya kita boleh sepakat. Akan tetapi, dalam pandangan saya, terhadap beberapa kasus yang besar dan memiliki dampak terhadap masyarakat secara luas dan kehidupan bernegara, pemberian tersebut perlu dipertimbangkan dengan lebih cermat. Salah satu pertimbangan yang mesti dipahami oleh pemerintah adalah perasaan masyarakat Indonesia. Jangan sampai pemberian grasi dan pembebasan bersyarat kepada seorang terpida melukai rasa keadilan masyarakat. Kemudian daripada itu, masalah-masalah besar yang dilakukan seseorang, seperti korupsi dan narkoba, ada baiknya tidak diberikan grasi, kecuali dengan alasan kemanusiaan, misalnya umurnya sudah sangat renta dan kesehatan yang semakin memburuk.
Wallahu’alam.
Bilik Karel Lima, PTSL, Kampus UKM Bangi, ba’da Ashar, 9 Februari 2014
 

Post a Comment

1 Comments

close