About Me

Hikmah Azan Bagi Non-Muslim




Hikmah Azan Bagi Non-Muslim
Oleh : Haidir Fitra Siagian

Sudah lazim bagi umat Islam, dalam satu hari terdapat lima kali suara azan dikumandangkan sesuai dengan waktu shalat wajib. Azan merupakan  pemberitahuan kepada umat Islam bahwa telah masuknya waktu shalat. Azan adalah suara seorang muazin yang dikeraskan dari masjid atau mushalla, yakni suara panggilan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah shalat. Dengan adanya suara azan ini, diharapkan umat Islam yang tengah sibuk dengan pekerjaannya istirahat sejenak memenuhi seruan Allah Swt. Sedangkan pada waktu azan subuh, agar umat Islam yang tengah terlelap menjadi bangun untuk menunaikan shalat subuh.

Islam adalah agama syiar, agama dakwah, yang mesti menyampaikan panggilan kepada umatnya untuk melaksanakan ajaran Islam. Sebagai ajaran Islam, azan memiliki fungsi yang amat penting. Itulah sebabnya dalam setiap masjid harus dikumandangkan azan. Bahkan setiap masjid memiliki menara yang tinggi, agar suara azan dapat bergema ke berbagai tempat yang jauh.

Beberapa fungsi penting dari azan antara lain adalah memperlihatkan syi’ar Islam dalam satu kawasan. Jika terdengar suara azan, berarti di daerah tersebut dapat dipastikan ada umat Islam. Ini memudahkan bagi umat Islam yang sedang musafir untuk mencari saudaranya atau untuk mencari tempat peristirahatan.

Kedua, menegakkan kalimat tauhid. Ini bagian dari keyakinan dalam Islam bahwa kalimat tauhid mesti disyiarkan ke seluruh alam, minimal lima kali sehari semalam. Ketiga, pemberitahuan masuknya waktu shalat. Khusus bagi yang berpuasa, adalah pemberitahuan untuk berbuka atau mengakhiri puasanya. Keempat, seruan untuk melakukan shalat berjama’ah terutama di masjid atau mushalla.

Dengan demikian, suara azan dalam Islam adalah salah satu keyakinan yang harus dijalankan. Tidak bisa dihalang-halangi atau bahkan jika ditiadakan. Oleh karena dalam alam Indonesia yang sangat toleran ini, janganlah ada lagi pihak-pihak yang mencoba menyoal tentang azan. Sebagai ibadah  dalam ajaran Islam, maka dalam konteks Indonesia, suara azan termasuk yang mesti dilindungi dalam Pasal 29 UUD 1945 : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam beberapa tahun belakangan ini, ada pihak yang menyoal suara azan. Persoalan ini mengemuka lagi dalam satu bulan terakhir. Ada yang mengusulkan agar azan diatur supaya tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Bahkan ada usul agar pemerintah mengatur suara azan cukup sekali dalam satu kota, lalu siarkan melalui radio, dan seterusnya.

Dalam pikiran saya, siapakah sebenarnya yang mengatakan bahwa suara azan itu mengganggu ketentraman masyarakat? Adakah hasil penelitian yang dilaksanakan secara ilmiah, transparan dan berkeadilan, yang menunjukkan bahwa azan adalah penyebab terjadinya gangguan masyarakat? Atau pernahkah pihak keamanan, yang menyimpulkan bahwa dalam satu lingkungan masyarakat, suara azan kerap mengganggu ketentraman warga? Sejauh pengetahuan saya, belum pernah ada hal yang demikian. Kalau misalnya ada, izinkan saya mempelajarinya dan mencoba menganalisis kembali.

Penulis sendiri berteman dengan banyak non Muslim. Mulai dari guru, tetangga, ketua kelas, teman kuliah, dan lain-lain. Ada Victor, John, Robert, Marce, Yulianus, Abigael, Martha, Oshin, Putu Gede, dan lainnya. Mereka sama sekali tidak pernah mengatakan kepada saya bahwa suara azan itu mengganggu. Justru mereka ada yang mengambil hikmah dari suara azan ini. Terdapat teman saya beragama Nasrani yang mengatakan bahwa suara azan membantu dia ikut mengingat Tuhannya. Seorang wartawan Tempo, Stefanus Pramono, yang beragama Nasrani, juga pernah menyatakan hal senada. Teman yang lain mengatakan bahwa tetangganya yang keturunan etnis Tionghoa, mengatakan terbantu menjadi cepat bangun setelah mendengar azan subuh.

Jadi saya pikir bahwa yang mengatakan suara azan itu mengganggu ketentraman warga adalah orang Islam itu sendiri. Entah orang Islam seperti apa dia. Dimana dia belajar Islam dan buku apa yang dia baca, serta dalam lingkungan mana dia bergaul, atau ke arah mana ideologi politiknya. Memanglah umat Islam banyak pikiran dan pola pemahaman keagamaannya.

Terutama mereka yang menganggap agama itu adalah urusan pribadi. Jangan dibawa ke luar, jangan sampai dibicarakan di lingkungan masyarakat. Cukup dalam rumah atau masjid saja. Jangan dibawa ke ruang publik. Orang mau shalat atau tidak, bukan urusannya. Mau pakai jilbab atau tidak, mau minum-minuman keras atau tidak, atau mau meyakini kebenaran agama lain atau tidak, itu bukan urusannya.

Bahwa ada sebagian orang Islam merasa terganggu dengan suara azan, itu sebenarnya, dalam pandangan penulis, adalah lebih disebabkan ketidakdisiplinannya. Misalnya jika ada seminar atau pertemuan. Belum selesai acara, sudah terdengar suara azan. Betul terasa mengganggu, apalagi jika suara azannya cukup keras. Biasanya hal ini dikarenakan seminar lambat dimulai, karena peserta atau pemateri belum hadir, sehingga waktunya molor, sampai duhur.  Demikian pula kegiatan lainnya, termasuk dalam acara pribadi, sebenarnya jika diatur dengan baik, tentu suara azan tidak akan mengganggu.***

Wassalam
Samata Gowa,  03 September 2018

Haidir Fitra Siagian
Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi 
UIN Alauddin Makassar


Catatan :
Artikel ini sudah pernah dikirim ke salah satu media cetak di Makassar sesuai dengan tanggal tersebut di atas. Baru sempat diupload ke blog ini pada hari ini.
Sumber foto :
https://www.youtube.com/watch?v=w0o1VpF3yt8

Post a Comment

0 Comments

close