About Me

Salat Jamak Qasar karena Hujan, Antara Yogyakarta dan Wollongong




Salat Jamak Qasar karena Hujan, Satu Pengalaman di Yogyakarta dan Wollongong 
Oleh : Haidir Fitra Siagian 

Islam adalah agama yang senantiasa memberikan kemudahan kepada pemeluknya. Jika kita sadari dan cermati dengan baik, tidak ada sesuatu yang berat dalam beragama. Baik dalam melaksanakan ibadah sehari-hari maupun upaya menjalani kehidupan lainnya sesuai dengan syariat agama Islam. Dalam berbagai ayat dijelaskan bahwa, Allah Swt tidak akan memberikan beban kepada hamba-Nya jika tidak mampu melaksanakannya. Justru Allah Swt memerintahkan segala sesuatu kepada hamba-Nya itu adalah berdasarkan tingkat kemampuannya.

Demikian pula halnya dalam beribadah salat lima waktu dalam sehari-semalam. Pada kondisi tertentu Allah Swt memberikan “hadiah” atau keringanan dalam pelaksanaannya. Ketika sedang bepergian misalnya, jumlah rakaat salat bisa dikurangi. Waktu pelaksanaan salat pun bisa digabung. Tempat pelaksanaan salat juga bisa menyesuaikan. Bahkan ketika hendak berwudhu, tidak ada air, atau ada halangan terkena air, maka bisa diganti dengan cara tayammun. Apabila dalam berkendraan atau naik pesawat, boleh melaksanakan salat pada  saat itu dan ditempat duduknya menghadap ke depan. Tak perlu menunggu kendraan berhenti atau pesawat mendarat, tak perlu mencari arah qiblat.

Inilah salah satu keutamaan agama Islam. Memberikan kemudahan kepada hamba-Nya. Tentu dengan senantiasa memerhatikan ketentuan yang berlaku. Tidak semua perkara mendapatkan keringanan. Jika tidak ada masalah yang mendesak atau dalam kondisi normal, maka semua pelaksanaan ibadah harus dilaksanakan secara normal. Jangan dibuat-buat atau sengaja mudah. Dalam hal ini semua harus merujuk kepada syariat Islam yang terkandung dalam al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.

Walaupun ada kemudahan dalam melaksanakan ibadah salat, akan tetapi masih ada diantara kita umat Islam yang belum tahu tata cara pelaksanaannya dan tidak terbiasa melaksanakannya. Padahal keringanan atau hadiah dari Allah Swt., adalah resmi, karena terdapat jelas aturannya dalam Islam. Jadi, menurut hemat saya pribadi, melaksanakan salat dengan cara jamak dan jamak qasar, adalah sama statusnya dengan salat yang normal. Untuk menjelaskan ini, silahkan pembaca menyimak lebih lanjut pada tautan sebagaimana tersebut pada bagian akhir tulisan ini.

Salat Jamak karena Hujan

Kemarin siang (Selasa, 17 September 2019), saya melasanakan salat Duhur di Mushalla MAWU University of Wollongong. Dari rumah ke mushallah itu kurang lebih delapan ratus meter. Suasana memang hujan sejak malam harinya. Walaupun tidak terlalu deras, lebih sering gerimis. Sesekali ada angin kencang. Saya ke mushallah memakai payung kecil. Bagian belakang bajuku sudah basah. Sepatuku pun basah, tapi tidak sampai tembuh ke kaos kaki. Tiba di mushalla, masih belum banyak orang yang datang. Saya masih sempat salat sunnah dua rakaat. Kemudian seseorang mengumandangkan iqamah, seorang lelaki maju ke depan bertindak sebagai imam. Saya mengikut di bagian kanan. Beberapa jamaah mulai berdatangan, ada pula yang terlambat, jadi masbuk.




Setelah selesai salat, saya langsung berzikir dan mundur sedikit ke belakang. Tiba-tiba seorang jamaah kembali iqamah. Sang Imam tadi memimpin kembali salat. Ada tiga orang jamaah yang ikut di belakangnya. Ketiganya berperawakan Timur Tengah. Saya fikir mereka adalah musafir, yang melaksanakan salat jamak qasar. Seorang diantara jamaah itu adalah tetangga kami di Graduate House UoW. Dia tampak lebih senior dari saya. Mahasiswa juga, mengambil PhD., berasal dari Pakistan. Ternyata mereka hanya salat dua rakaat. Lalu saya pulang setelah melaksanakan salat sunnah dua rakaat.

Tadi pagi saya sempat teringat dengan kejadian kemarin, tentang salat jamak di mushalla MAWU itu. Kenapa tetangga kami ikut salat jamak qasar, padahal dia masih ada di sini. Artinya dia ikut musafir. Apakah dia sempat pergi ke luar kota  kemarin sore tanpa saya lihat sehingga ikut salat jamak? Apakah mereka kemarin itu melaksanakan salat jamak karena hujan? Karena saya penasaran, jadi saya minta kepada nyonyaku agar menanyakan kepada istrinya melalui pesan whatsApp. Tak berapa lama, sang istri tersebut, meneruskan pesan dari suaminya. Bahwa kemarin dia ikut salat jamak karena hujan.

Oh baru saya sadar. Kemarin siang memang hujan, bahkan sepanjang hari. Hari ini pun masih hujan. Memang saya pernah dengar dan tahu ada salah jamak hujan. Salat jamak karena hujan untuk pertama kalinya saya lihat di Masjid At Tahkim Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 73 Yogyakarta tak jauh dari kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 


(Foto : Masjid At Tahkim Yogyakarta, sumber : istimewa) 

Saat itu sekitar bulan Oktober 1998. Saya berada di Yogyakarta selama dua bulan dalam mengikuti kuliah akhir “Praktek Kerja Lapangan” di kantor redaksi Majalah Suara Muhammadiyah. Memang ketika itu, saat shalat magrib, tiba-tiba turun hujan deras. Setelah salam, seorang makmum berdiri dan mengumandangkan iqamah. Sang imam mengajak jamaah melaksanakan salat Isya jamak qasar dua rakaat. Sebagian besar jamaah mengikutinya. Ada juga jamaah yang tidak ikut, lalu keluar berdiri di teras masjid sambil menuggu hujan reda.

Saya juga pernah bertanya kepada seorang ustadz di Makassar, bagaimana hukumnya salat jamaq qasar karena hujan. Menurutnya, ada memang sunnahnya. Hanya syaratnya menurut dia cukup berat. Yakni hujan yang membahayakan, misalnya yang akan menyebabkan banjir, atau hujan yang deras terus-menerus berhari-hari. Banyak memang pendapat tentang hal ini. Tentu ulama atau ustadz, melihatnya dari berbagai sudut pandang. Ada yang membolehkan dengan syarat tertentu, ada juga yang tidak begitu berat. Mungkin inilah yang menyebabkan sehingga salat jamak qasar karena hujan ini, tidak begitu sering dilaksanakan.

Jika melihat kepada kedua peristiwa di atas, hujan yang turun, menurut saya, tidak terlalu membahayakan. Hanya memang terus-menerus. Akan tetapi menurut mereka yang melaksanakan, hal itu sudah cukup menjadi syarat untuk melaksanakan salat jamak qasar Ashar dua rakaat. Wallahu’alam. Saya percaya kepada Muslim dari Pakistan ini, karena saya sering melihatnya salat berjamaah baik Mushalla MAWU maupun di Masjid Omar. Dan ilmu agamanya masih jauh lebih baik dari saya. 

Untuk selengkapnya, berikut ini saya cantumkan link tentang salat jamak qasar dari beberapa pendapat.

 http://www.umm.ac.id/id/muhammadiyah/13824.html  Bagaimana Hukum Shalat Jamak Bukan dalam Bepergian?

https://islam.nu.or.id/post/read/100342/batasan-boleh-menjamak-shalat-karena-hujan

Batasan Boleh Menjamak Shalat karena Hujan

https://dyargita.wordpress.com/2017/09/13/ketentuan-jama-dan-qashar-shalat-dalam-perspektif-tarjih-muhammadiyah/

KETENTUAN JAMA’ DAN QASHAR SHALAT DALAM PERSPEKTIF TARJIH

https://rumaysho.com/1592-bolehkah-menjamak-dua-shalat-sebelum-safar.html

Bolehkah Menjamak Dua Shalat Sebelum Safar?

Wassalam
Haidir Fitra Siagian
Wollongong, 18 September 2019, ba’da duhur, di luar masih hujan














Post a Comment

0 Comments

close